![]() |
| Ilustrasi penambangan |
Indonesia adalah negeri yang dikaruniai
bentang alam subur, hutan tropis luas, serta perut bumi yang dipenuhi nikel,
batu bara, timah, emas, dan ragam mineral lain yang menjadi denyut industri
dunia. Namun dari kelimpahan itu justru lahir paradoks panjang: kekayaan yang
semestinya menjamin kesejahteraan berubah menjadi kutukan sumber daya. Kutukan
ini bukan takdir geografis, melainkan hasil dari konfigurasi politik-ekonomi
yang menempatkan alam sebagai komoditas ekspor dan jaminan stabilitas fiskal
jangka pendek. Di tengah percaturan global, sumber daya kerap dijual sebagai
tiket masuk pergaulan ekonomi internasional, sementara rakyat di sekitar
tambang dan pesisir justru memikul beban ekologis dan sosial yang tak pernah
tercatat dalam neraca pertumbuhan.
Dalam lanskap politik global, negara-negara
berkembang sering didorong untuk memainkan peran sebagai penyedia bahan mentah
bagi industri negara maju. Indonesia tidak luput dari arus ini. Nikel menjadi
primadona transisi energi dunia, batu bara tetap menopang pembangkit listrik
lintas benua, dan timah mengalir ke rantai pasok elektronik global. Namun di
balik euforia komoditas, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah eksploitasi
besar-besaran ini benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi, atau justru menjerat
negara dalam ketergantungan baru ketergantungan pada fluktuasi harga global,
investasi asing, dan logika pasar yang tak pernah mengenal cukup?
Perspektif new Marxism membantu membaca
situasi ini sebagai ekspansi kapital yang tak henti mencari frontier. Alam
diperlakukan sebagai “cadangan nilai” yang siap diubah menjadi keuntungan.
Tanah dan mineral bukan lagi ruang hidup, melainkan simpul dalam jaringan
produksi global. Dalam kerangka ini, konflik agraria, penggusuran, dan
kerusakan lingkungan bukanlah penyimpangan pembangunan, melainkan konsekuensi
inheren dari sistem yang menuntut akumulasi terus-menerus. Kapital bergerak
melampaui batas geografis, sementara masyarakat lokal kerap tertinggal sebagai
korban dari keputusan yang diambil jauh dari ruang hidup mereka.
Di titik inilah konsep metabolic rift, retakan
metabolik antara manusia dan alam menjadi relevan. Istilah ini menggambarkan
putusnya hubungan timbal balik yang sehat antara masyarakat dan ekosistem
akibat industrialisasi dan ekstraksi berlebihan. Tanah kehilangan kesuburannya,
sungai kehilangan kejernihannya, dan komunitas kehilangan ritme hidup yang
selaras dengan alam. Retakan ini tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial:
ketika desa berubah menjadi kawasan industri, ketika laut menjadi jalur
logistik tambang, dan ketika generasi muda mewarisi lingkungan yang telah aus
sebelum sempat mereka kenali.
Kutukan sumber daya semakin mengental ketika
korupsi struktural masuk sebagai lapisan tambahan. Bukan sekadar praktik
individual, melainkan jejaring kepentingan yang menghubungkan elite politik,
korporasi, dan birokrasi dalam sirkulasi izin, konsesi, serta rente ekonomi.
Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketajamannya, regulasi menjadi lentur bagi
pemodal besar, dan pengawasan publik tereduksi menjadi formalitas. Korupsi
bukan lagi peristiwa, melainkan ekosistem yang memungkinkan ekstraktivisme
berjalan mulus tanpa koreksi berarti. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi
modal kolektif berubah menjadi sumber akumulasi segelintir pihak.
Namun kritik struktural semata tidak cukup
tanpa fondasi etis yang memberi arah moral. Maqāṣid al-syarī‘ahmenawarkan
horizon tersebut melalui tujuan-tujuan perlindungan kehidupan: jiwa, akal,
keturunan, harta, dan martabat manusia. Dalam kerangka ini, alam dipahami
sebagai amanah keberlanjutan, bukan sekadar objek transaksi. Kaidah dar’u
al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ menghindari mudarat didahulukan
daripada meraih manfaat menjadi kompas etis yang tajam. Pertumbuhan ekonomi
yang menjanjikan keuntungan jangka pendek tidak dapat dibenarkan bila
melahirkan kerusakan ekologis permanen, pengusiran komunitas, atau hilangnya
sumber penghidupan lintas generasi. Etika ini menempatkan keberlanjutan sebagai
syarat moral, bukan pilihan politis.
Teladan etis itu menemukan resonansi dalam
kisah sumur Rūmah di Madinah. Ketika akses air sumber kehidupan terkunci oleh
kepemilikan privat dan harga tinggi, solusi yang ditempuh bukanlah perampasan
paksa, melainkan transformasi kepemilikan menjadi kemaslahatan publik melalui
pembelian dan wakaf. Air dikembalikan pada fungsi sosialnya tanpa meniadakan
hak individu secara sewenang-wenang. Kisah ini menawarkan pelajaran penting
bagi pengelolaan sumber daya hari ini: bahwa akses terhadap sumber kehidupan
tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika pasar; bahwa solusi dapat berupa
negosiasi institusional, wakaf produktif, koperasi, atau kepemilikan komunal;
dan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral memastikan kepemilikan tidak
meniadakan kemaslahatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, pelajaran tersebut
dapat diterjemahkan sebagai upaya menata ulang relasi kuasa atas nikel, batu
bara, dan timah agar tidak berhenti pada ekspor bahan mentah atau sekadar
hilirisasi teknokratis, tetapi menyentuh fungsi sosial sumber daya.
Transparansi perizinan, pembatasan konsentrasi kepemilikan, penguatan hak
masyarakat lokal, serta model kepemilikan publik-komunal menjadi jalan untuk
menutup retakan metabolik yang kian melebar. Di sini, etika maqāṣid bertemu
dengan kritik new Marxism: yang satu memberi kompas moral, yang lain memberi
peta struktur.
Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukanlah ketiadaan sumber daya, melainkan keberanian politik dan kejernihan etika dalam mengelolanya. Selama stabilitas negara ditopang oleh jual-beli komoditas mentah dan kompromi dengan jejaring rente, kutukan sumber daya akan terus berulang dalam bentuk baru. Retakan antara manusia dan alam akan semakin dalam, sementara korupsi struktural menjadi bayang-bayang yang menggerogoti kepercayaan publik. Harapan hanya mungkin tumbuh ketika tanah, hutan, dan mineral dipahami kembali sebagai amanah bersama ruang hidup yang menuntut keadilan, bukan sekadar keuntungan. Di sanalah kekayaan alam berhenti menjadi elegi, dan perlahan berubah menjadi janji yang ditepati oleh sejarahnya sendiri.
Writer: Akbar Firdaus

0 Komentar