Sususnan Acara
Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi
Turmudzi
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI
KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor : 066.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
TIME SCHEDULE RAPAT TAHUNAN ANGGOTA
RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 – 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Time Schedule Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR)
Mengingat : 1. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah
Tangga PMI.
3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Time Schedule Rapat Tahunan
Anggota Rayaon (RTAR) II PMII Komisariat Tribakti Kediri
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di :
Kediri
Pada Tanggal :
02 Februari 2017
Waktu :
13.08 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi
Komisariat Tribakti Kediri
A.
Robiul Huda Bule Marley
Pimpinan Sidang Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN
ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH.
HALIMI TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 -
2018
BAB
1
Pasal
1
1.
Rapat Tahunan
Anggota Rayon yang selanjutnya disebut RTAR adalah Musyawarah tertinggi di
tingkat Rayon, yang diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
2.
RTAR dianggap
sah apabila dihadiri oleh minimal 10 warga dari jumlah warga PMII Rayon KH.
Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
BAB
II
PASAL
II
Pimpinan RTAR
Rayon KH. Halimi Turmudzi adalah ketua Rayon KH. Halimi Turmudzi atau Ketua
Komisariat Tribakti Kediri.
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 3
RTAR mempunyai tugas dan
wewenang:
1.
Memilih ketua Rayon dan Tim
formatur.
2.
Mengevaluasi dan menilai
pertanggung jawaban pengurus PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti
Kediri.
3.
Mengagendakan dan menetapkan
program kerja PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri periode
2017 - 2018.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
RTAR diikuti oleh:
1.
Peserta
aktif yaitu semua
anggota warga PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti
Kediri.
2.
Peserta Pasif terdiri dari:
a. Undangan
b.
Pengurus cabang
c.
Pengurus Komisariat
Pasal
5
HAK-HAK
PESERTA
1.
peserta aktif berhak untuk dipilih dan memilih
2.
Peserta aktif mempunyai hak suara dan
berbicara.
3.
Peserta pasif hanya mempunyai hak
berbicara (Berargumentasi).
Pasal
6
KEWAJIBAN
PESERTA
1.
Peserta RTAR wajib mentaati tata tertib yang ditetapkan.
2.
Setiap peserta wajib menjaga
ketertiban dan kelancaran sidang RTAR.
3.
Setiap peserta wajib mengisi
daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
4.
Peserta wajib datang tepat waktu
Pasal
7
LARANGAN
PESERTA
1.
Setiap peserta RTAR dilarang membuat gaduh suasana dalam
ruangan.
2.
Setiap peserta RTAR dilarang keluar masuk forum tanpa disetujui oleh
pimpinan sidang.
3.
Setiap peserta RTAR dilarang memaksakan dan mengintimidasi hak bicara dan
hak suara peserta lainnya.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI
KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor : 067.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang : Untuk kelancaran dan ketertiban
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka
dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat : 1. Nilai-Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
PMII.
3.
Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di :
Kediri
Pada Tanggal :
02 Februari 2017
Waktu :
13.39 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi
Komisariat Tribakti Kediri
A. Robiul Huda Bule Marley
Pimpinan Sidang Sekretaris
ACUAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
PENGURUS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON KH.
HALIMI TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 -
2018
A.
Pengertian
- Program kerja pengurus Rayon
KH. Halimi Turmudzi PMII adalah rencana kegiatan selama satu periode yang
dilakukan secara sadar dan terencana sebagai kegiatan dari tahap PMII
dalam mewujudkan cita-cita pergerakan.
- Program kerja ini perlu
dijabarkan dalam musyawarah kerja pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi
Tribakti Kediri.
B.
Maksud dan
Tujuan
- Maksud disusunnya program
kerja ini adalah untuk memberikan arahan dan pegangan dari kegiatan
pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti kediri untuk jangka waktu satu
periode.
2.
Program kerja ini bertujuan
mendinamisir PMII dan meningkatkan perannya secara individu maupun secara
organisatoris, terarah dan terencana sesuai dengan keinginan dan harapan dari
warga Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti Kediri melalui tahap usaha nyata dalam
dunia mahasiswa.
C.
Asas dan Sifat
1.
Program ini dilaksanakan
berdasarkan kebersamaan suatu kegiatan dengan kegiatan lainnya saling mengisi,
saling menyempurnakan dan sekaligus membuka partisipasi anggota seluas-luasnya
dalam batas-batas yang memungkinkan.
2.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
lebih bersifat setimultan, mendorong dan menumbuhkan kreatifitas dan
kesanggupan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.
D.
Landasan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
E. Sasaran program kerja ini:
a.
Pembinaan dan pengembangan kader
tingkat Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti Kediri
b. Memperkuat, memperkokoh
potensi dan jaringan kader.
c. Pendayagunaan potensi
alumni, memperkokoh perasaan kepemilikan terhadap organisasi serta memperkokoh
rasa tanggungjawab bagi pengembangan organisasi kearah yang lebih kualitatif.
d. Mempunyai wawasan yang
komprehensif dalam visi organisasi, konteks keagamaan dan kebangsaan.
e. Penggalian potensi kader
yang diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin dimasa mendatang dengan wawasan yang
luas, pengetahuan yang tinggi, kepribadian yang menunjang, dan memadai.
Acuan Sidang Komisi
1.
Organisasi
(Komisi A)
I.
Administrasi
1.
Membentuk tatalaksana organisasi meliputi:
· Struktur
organisasi.
· Mengadakan
rapat kerja (RAKER) dan evaluasi Kerja
· Menyusun
agenda kerja.
· Membuat
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
2.
Melengkapi,menertibkan dan merawat
administrasi serta inventaris.
II.
Komunikasi
Mengadakan koordinasi dengan alumni dan
pembina rayon
· Mengadakan
koordinasi dengan pengurus Rayon Wali Songgo dan Brantas.
· Mengadakan
koordinasi dengan pengurus komisariat Tribakti kediri.
· Menjalin
komunikasi dengan pengurus rayon se-kediri
· Mengadakan
koordinasi dengan BEM FD dan Civitas Akademika Fak. Dakwah Tribakti kediri.
·
Mengadakan koordinasi dengan
seluruh Republik Kedaulatan Mahasiswa (RKM)
III.
Tata Kerja Pengurus Rayon
1)
Ketua Rayon KH. Halimi Turmudzi
komisariat Tribakti kediri.
·
Bertindak kedalam maupun keluar
atas nama organisasi Rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Bersama sekertaris bertindak keluar
atas nama organisasi
·
Bersama sekertaris
menginventarisasi hasil rapat pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Bersama sekertaris menandatangani
surat keluar
·
Bertanggung jawab atas
terlaksananya semua program yang diamanatkan dalam rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) II
2)
Wakil ketua Rayon KH. Halimi
Turmudzi komisariat Tribakti Kediri.
·
Bersama ketua bertanggungjawab atas
terlaksananya semua program yang diamanatkan dalam rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) I
·
Menggantikan ketua bersama
sekertaris bertindak keluar maupun kedalam apabila ketua berhalangan.
·
Menggantikan kedudukan ketua
apabila ketua meninggal dunia atau mengundurkan diri.
3)
Sekretaris.
·
Bersama ketua menginventarisasi
hasil-hasil rapat pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Membuka rapat yang diadakan oleh
pengurus rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Bersama ketua menandatangani surat keluar.
·
Bersama ketua merencanakan
rapat-rapat pengurus rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Bersama ketua bertindak keluar atas
nama organisasi rayon KH. Halimi Turmudzi
·
Membuat berita acara dalam setiap
rapat.
·
Membuat arsip kepengurusan dalam
bentuk file/soft copy.
·
Membuat LPJ (laporan
pertanggungjawaban).
·
membuat data base warga rayon KH.
Halimi Turmudzi
4)
Bendahara.
·
Membuat rekapitulasi dana.
·
Mengurus sirkulasi keuangan rayon
KH. Halimi Turmudzi
5)
Bidang I Kaderisasi dan nalar
intelektual.
·
Mengembangkan intelektualitas
paradigma berfikir kritis kader.
·
Mengadakan pelatihan formal
·
Meningkatan pembinaan
profesionalitas kader melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat informal dan
nonformal
6)
Bidang II Bakat Dan Minat
·
Mengembangkan potensi dan
kreatifitas kader.
·
Memfasilitasi bakat dan minat
kader.
·
Pengelolaan Blog atau website
7)
Bidang III Pengabdian Masyarakat
·
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang
bersinggungan langsung dengan masyarakat.
2.
Program
(Komisi B)
Bidang I
(Kaderisasi dan Nalar Intelektual)
1.
Melaksanakan MAPABA dan atau Mapaba
Luar Biasa (MLB)
2.
Menindak lanjuti pelatihan formal
3.
Mengadakan diskusi bulanan baik itu
yang bersifat fakultatif atau umum
4.
Mengadakan dan Mendampingi Study
kasus
5.
Mengadakan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR)
6.
Mendelegasikan kader Rayon KH.
Halimi Turmudzi yang mempunyai potensi dalam forum-forum ilmiah dan
mempertanggungjawabkan secara administrative hasil dalam forum
7.
Mengadakan sarasehan dengan tema
aktual
8.
Mengadakan study banding dengan
rayon lain
9.
Mengadakan studybanding dengan instansi
di luar rayon KH.Halimi Turmudzi untuk
menambah wawasan
Bidang II (Bakat minat)
1.
Memfasilitasi dan mengakomodir
karya tulis warga Rayon KH. Halimi Turmudzi
2.
Memfasilitasi pengembangan dan
keterampilan Musikalisasi
3.
Bekerjasama dengan instansi terkait
untuk mengembangkan bakat dan minat.
4.
Membuat dan mengelola mading
KH. Halimi Turmudi
Bidang III (Pengabdian masyarakat)
1.
Mengadakan baksos
2.
Mengadakan ziaroh
3.
Mengadakan tahlilan bersama warga
dan alumni
4.
Mengadakan diba’an keliling 3
mingguan
5.
Mendelegasikan dan berpartisipasi
pada acara khataman yang diselenggarakan oleh masyarakat sekitar
6.
Mengadakan Peringatan Hari Besar
Islam (PHBI) dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
7.
Mengadakan les bagi anak-anak warga
komisariat
5.
Rekomendasi Rayon KH. Halimi Turmudzi (Komisi
C)
1. Pengurus rayon
KH. Halimi Turmudzi tidak diperbolehkan dualisme jabatan dikepengurusan
komisariat maupun cabang.
2. Seluruh pengurus Rayon KH. Halimi
Turmudzi harus
memilkirasa loyalitas yang tinggi, mengedepankan
nilai-nilai pergerakan dan bertanggungjawab sesuai tugas yang diembannya.
3. Rayon KH. Halimi
Turmudzi menjalin komunikasi yang
erat dengan rayon lain guna mempererat tali silaturrahmi dan kerjasama antar
Rayon.
4. Pengurus Rayon KH. Halimi
Turmudzi menjalin komunikasi yang
erat dengan seluruh anggota Rayon KH. Halimi Turmudzi guna memperlancar tugas dan efektifitas program.
5. Pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi wajib
melakukan evaluasi kerja minimal dua bulan sekali untuk mengetahui
masing-masing kerja tiap bidang.
6. Pengurus Rayon KH. Halimi
Turmudzi berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, peraturan
organisasi, dan hasil Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR). Baik dalam kinerjanya ataupun dalam
pengambilan keputusan.
7. ketua minimal
mempunyai alat transportasi dan alat komunikasi.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI
KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor : 068.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN
HASIL SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang :Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang
perlu untuk menetapkan hasil sidang komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat : 1. Nilai-Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
PMII.
3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Hasil Sidang Komisi Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) I Komisariat Tribakti Kediri.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di :
Kediri
Pada Tanggal :
02 Februari 2017
Waktu :
16.14
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi
Komisariat Tribakti Kediri
M ruliyansyah Nilufarul
Azzah
Pimpinan Sidang Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN
KETUA RAYON KH. HALIMI
TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 - 2018
1.
Pimpinan sidang pleno adalah
perwakilan dari komisariat
2.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII Komisariat Tribakti Kediri ke-II
3.
Memilih ketua umum Rayon KH. Halimi
Turmudzi PMII Tribakti Kediri periode 2017 - 2018.
4.
Sebelum pemilihan pengurus yang baru, pengurus yang lama dinyatakan
domisioner.
5.
Pemilihan ketua melalui tahap bursa calon.
6.
Pemilihan dilakukan dengan cara langsung, bebas, rahasi,jujur dan adil.
7.
Formulir pencalonan pemilihan diserahkan dan distempel oleh panitia Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
8.
Calon ketua sah, apabila didukung paling sedikit tiga orang.
9.
Hasil pemilihan ketua sah, apabila
mendapat suara terbanyak.
10.
Apabila terdapat suara yang sama
maka diadakan pemilihan yang kedua kalinya.
11.
Apabila pemilihan yang kedua tetap sama maka, diadakan lobiying.
12.
Tiga orang formatur dipilih dengan jalan melalui sidang Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR)
13.
Dalam melengkapi kepengurusan anggota Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII
Tribakti Kediri periode 2017 - 2018 secara lengkap diserahkan pada rapat Dewan
Formatur selambat-lambatnya tiga kali 24 jam,
terhitung dari sejak terpilihnya dewan formatur.
14.
Syarat-syarat ketua Rayon :
a. Telah
dinyatakan mengikuti Pelatihan Kader Dasar dan dibuktikan dengan serifikat
kelulusan PKD
b. Ketua Rayon
PMII maksimal berumur 22 tahun pada saat terpilih
c. Ketua Rayon
PMII maksimal semester6 pada saat terpilih
d. Ketua Rayon
minimal memiliki IPK 2.50 bagi fakultas esakta (Kedokteran, Psikologi, Tenik,
MIPA, Ilmu Komputer, Peternakan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Kelautan dan
Perikanan) dan IPK 3.00 untuk fakultas non esakta.
15.
Calon ketua menyatakan siap
dipilih.
16.
Calon Ketua minimal semester 2 dan
maksimal semester 6
17.
Tata tertib ini berlaku sejak
ditetapkan dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II.
KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI
KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor : 069.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA RAYON
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang :Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang
perlu untuk menetapkan tatib Pemilihan ketua Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat : 1.
Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
PMII.
3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di :
Kediri
Pada Tanggal
: 03 Februari 2017
Waktu :
14:39 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi
Komisariat Tribakti Kediri
M. Abdur Ro’up Ach.
Robi’ul Huda
Pimpinan
Sidang Sekretaris
0 Komentar