Hasil Akhir RTAR ke II Rayon KH. Halimi Turmudzi 02-03 Februari 2017

Sususnan Acara
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri

KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor   : 066.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
TIME SCHEDULE RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim

Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 – 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah:

Menimbang             : Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang perlu untuk menetapkan Time Schedule Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat               :  1. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
                                      2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
      3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan     : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.

MEMUTUSKAN
Menetapkan           : 1. Time Schedule Rapat Tahunan Anggota Rayaon (RTAR) II PMII Komisariat Tribakti Kediri
     2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di                                       : Kediri
Pada Tanggal                                       : 02 Februari 2017
Waktu                                                    : 13.08 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri





  A. Robiul Huda                                           Bule Marley
Pimpinan Sidang                                                          Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 - 2018

BAB 1
Pasal 1
1.      Rapat Tahunan Anggota Rayon yang selanjutnya disebut RTAR adalah Musyawarah tertinggi di tingkat Rayon, yang diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
2.      RTAR dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 10 warga dari jumlah warga PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
BAB II
PASAL II
Pimpinan RTAR Rayon KH. Halimi Turmudzi adalah ketua Rayon KH. Halimi Turmudzi atau Ketua Komisariat Tribakti Kediri.
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
RTAR mempunyai tugas dan wewenang:
1.      Memilih ketua Rayon dan Tim formatur.
2.      Mengevaluasi dan menilai pertanggung jawaban pengurus PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
3.      Mengagendakan dan menetapkan program kerja PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri periode 2017 - 2018.

BAB III
PESERTA
Pasal 4
RTAR diikuti oleh:
1.      Peserta aktif yaitu semua  anggota warga PMII Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri.
2.      Peserta Pasif terdiri dari:
a.       Undangan
b.      Pengurus cabang
c.       Pengurus Komisariat

Pasal 5
HAK-HAK PESERTA
1.      peserta aktif  berhak untuk dipilih dan memilih
2.       Peserta aktif mempunyai hak suara dan berbicara.
3.      Peserta pasif hanya mempunyai hak berbicara (Berargumentasi).

Pasal 6
KEWAJIBAN PESERTA
1.      Peserta RTAR  wajib mentaati tata tertib yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta wajib menjaga ketertiban dan kelancaran sidang RTAR.
3.      Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
4.      Peserta wajib datang tepat waktu

Pasal 7
LARANGAN PESERTA
1.      Setiap peserta RTAR dilarang membuat gaduh suasana dalam ruangan.
2.      Setiap peserta RTAR dilarang keluar masuk forum tanpa disetujui oleh pimpinan sidang.
3.      Setiap peserta RTAR dilarang memaksakan dan mengintimidasi hak bicara dan hak suara peserta lainnya.


KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor   : 067.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
 RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah:

Menimbang          : Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat                             : 1. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
                                   2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
                                   3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan  : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.

MEMUTUSKAN
Menetapkan        :1. Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)  II Komisariat Tribakti Kediri.
 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di                       : Kediri
Pada Tanggal                       : 02 Februari 2017
Waktu                                    : 13.39 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri





  A. Robiul Huda                                               Bule Marley
Pimpinan Sidang                                                                Sekretaris

ACUAN SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
PENGURUS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 - 2018
A.    Pengertian
  1. Program kerja pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII adalah rencana kegiatan selama satu periode yang dilakukan secara sadar dan terencana sebagai kegiatan dari tahap PMII dalam mewujudkan cita-cita pergerakan.
  2. Program kerja ini perlu dijabarkan dalam musyawarah kerja pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti Kediri.
B.     Maksud dan Tujuan
  1. Maksud disusunnya program kerja ini adalah untuk memberikan arahan dan pegangan dari kegiatan pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti kediri untuk jangka waktu satu periode.
2.      Program kerja ini bertujuan mendinamisir PMII dan meningkatkan perannya secara individu maupun secara organisatoris, terarah dan terencana sesuai dengan keinginan dan harapan dari warga Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti Kediri melalui tahap usaha nyata dalam dunia mahasiswa.
C.    Asas dan Sifat
1.      Program ini dilaksanakan berdasarkan kebersamaan suatu kegiatan dengan kegiatan lainnya saling mengisi, saling menyempurnakan dan sekaligus membuka partisipasi anggota seluas-luasnya dalam batas-batas yang memungkinkan.
2.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih bersifat setimultan, mendorong dan menumbuhkan kreatifitas dan kesanggupan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.
D.  Landasan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII
E.  Sasaran program kerja ini:
a.       Pembinaan dan pengembangan kader tingkat Rayon KH. Halimi Turmudzi Tribakti Kediri
b.      Memperkuat, memperkokoh potensi dan jaringan kader.
c.       Pendayagunaan potensi alumni, memperkokoh perasaan kepemilikan terhadap organisasi serta memperkokoh rasa tanggungjawab bagi pengembangan organisasi kearah yang lebih kualitatif.
d.      Mempunyai wawasan yang komprehensif dalam visi organisasi, konteks keagamaan dan kebangsaan.
e.       Penggalian potensi kader yang diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin dimasa mendatang dengan wawasan yang luas, pengetahuan yang tinggi, kepribadian yang menunjang, dan memadai.
Acuan Sidang Komisi
1.      Organisasi (Komisi A)
I.         Administrasi
1.    Membentuk tatalaksana organisasi meliputi:
·       Struktur organisasi.
·       Mengadakan rapat kerja (RAKER) dan evaluasi Kerja
·       Menyusun agenda kerja.
·       Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
2.     Melengkapi,menertibkan dan merawat administrasi serta inventaris.
II.      Komunikasi

      Mengadakan koordinasi dengan alumni dan pembina rayon 
·      Mengadakan koordinasi dengan pengurus Rayon Wali Songgo dan Brantas.
·      Mengadakan koordinasi dengan pengurus komisariat Tribakti kediri.
·      Menjalin komunikasi dengan pengurus rayon se-kediri
·      Mengadakan koordinasi dengan BEM FD dan Civitas Akademika Fak. Dakwah Tribakti kediri.
·      Mengadakan koordinasi dengan seluruh Republik Kedaulatan Mahasiswa (RKM)
III.             Tata Kerja Pengurus Rayon
1)      Ketua Rayon KH. Halimi Turmudzi komisariat Tribakti kediri.
·         Bertindak kedalam maupun keluar atas nama organisasi Rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Bersama sekertaris bertindak keluar atas nama organisasi
·         Bersama sekertaris menginventarisasi hasil rapat pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Bersama sekertaris menandatangani surat keluar
·         Bertanggung jawab atas terlaksananya semua program yang diamanatkan dalam rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
2)      Wakil ketua Rayon KH. Halimi Turmudzi komisariat Tribakti Kediri.
·         Bersama ketua bertanggungjawab atas terlaksananya semua program yang diamanatkan dalam rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) I
·         Menggantikan ketua bersama sekertaris bertindak keluar maupun kedalam apabila ketua berhalangan.
·         Menggantikan kedudukan ketua apabila ketua meninggal dunia atau mengundurkan diri.
3)      Sekretaris.
·         Bersama ketua menginventarisasi hasil-hasil rapat pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Membuka rapat yang diadakan oleh pengurus rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Bersama ketua menandatangani surat keluar.
·         Bersama ketua merencanakan rapat-rapat pengurus rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Bersama ketua bertindak keluar atas nama organisasi rayon KH. Halimi Turmudzi
·         Membuat berita acara dalam setiap rapat.
·         Membuat arsip kepengurusan dalam bentuk file/soft copy.
·         Membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban).
·         membuat data base warga rayon KH. Halimi Turmudzi

4)      Bendahara.
·         Membuat rekapitulasi dana.
·         Mengurus sirkulasi keuangan rayon KH. Halimi Turmudzi
5)      Bidang I Kaderisasi dan nalar intelektual.
·         Mengembangkan intelektualitas paradigma berfikir kritis kader.
·         Mengadakan pelatihan formal
·         Meningkatan pembinaan profesionalitas kader melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat informal dan nonformal
6)      Bidang II Bakat Dan Minat
·         Mengembangkan potensi dan kreatifitas kader.
·         Memfasilitasi bakat dan minat kader.
·         Pengelolaan Blog atau website
7)      Bidang III Pengabdian Masyarakat
·         Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

2.      Program (Komisi B)
Bidang I  (Kaderisasi dan Nalar Intelektual)
1.      Melaksanakan MAPABA dan atau Mapaba Luar Biasa (MLB)
2.      Menindak lanjuti pelatihan formal
3.      Mengadakan diskusi bulanan baik itu yang bersifat fakultatif atau umum
4.      Mengadakan dan Mendampingi Study kasus
5.      Mengadakan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
6.      Mendelegasikan kader Rayon KH. Halimi Turmudzi yang mempunyai potensi dalam forum-forum ilmiah dan mempertanggungjawabkan secara administrative hasil dalam forum
7.      Mengadakan sarasehan dengan tema aktual
8.      Mengadakan study banding dengan rayon lain
9.      Mengadakan studybanding dengan instansi di luar rayon KH.Halimi Turmudzi  untuk menambah wawasan
Bidang II (Bakat minat)
1.      Memfasilitasi dan mengakomodir karya tulis warga Rayon KH. Halimi Turmudzi
2.      Memfasilitasi pengembangan dan keterampilan Musikalisasi
3.      Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan bakat dan minat.
4.      Membuat dan mengelola mading KH. Halimi Turmudi
Bidang III (Pengabdian masyarakat)
1.      Mengadakan baksos
2.      Mengadakan ziaroh
3.      Mengadakan tahlilan bersama warga dan alumni
4.      Mengadakan diba’an keliling 3 mingguan
5.      Mendelegasikan dan berpartisipasi pada acara khataman yang diselenggarakan oleh masyarakat sekitar
6.      Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
7.      Mengadakan les bagi anak-anak warga komisariat

5.      Rekomendasi Rayon KH. Halimi Turmudzi (Komisi C)
1.      Pengurus rayon KH. Halimi Turmudzi tidak diperbolehkan dualisme jabatan dikepengurusan komisariat maupun cabang.
2.      Seluruh pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi harus memilkirasa loyalitas yang tinggi, mengedepankan nilai-nilai pergerakan dan bertanggungjawab sesuai tugas yang diembannya.
3.      Rayon KH. Halimi Turmudzi menjalin komunikasi yang erat dengan rayon lain guna mempererat tali silaturrahmi dan kerjasama antar Rayon.
4.      Pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi menjalin komunikasi yang erat dengan seluruh anggota Rayon KH. Halimi Turmudzi guna memperlancar tugas dan efektifitas program.
5.      Pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi wajib melakukan evaluasi kerja minimal dua bulan sekali untuk mengetahui masing-masing kerja tiap bidang.
6.      Pengurus Rayon KH. Halimi Turmudzi berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, peraturan organisasi, dan hasil Rapat Tahunan  Anggota Rayon (RTAR). Baik dalam kinerjanya ataupun dalam pengambilan keputusan.
7.      ketua minimal mempunyai alat transportasi dan alat komunikasi.




KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor   : 068.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang          :Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil sidang komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat                             : 1. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
                                  2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
                                  3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan  : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.

MEMUTUSKAN
Menetapkan        :1. Hasil Sidang Komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) I Komisariat Tribakti Kediri.
 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di                                       : Kediri
Pada Tanggal                                       : 02 Februari 2017
Waktu                                                    : 16.14
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri




M ruliyansyah                                                    Nilufarul Azzah
 Pimpinan Sidang                                                     Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RAYON KH. HALIMI TURMUDZI TRIBAKTI KEDIRI
PERIODE 2017 - 2018
1.             Pimpinan sidang pleno adalah perwakilan dari komisariat
2.             Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII Komisariat Tribakti Kediri ke-II
3.             Memilih ketua umum Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII Tribakti Kediri periode 2017 - 2018.
4.             Sebelum pemilihan pengurus yang baru, pengurus yang lama dinyatakan domisioner.
5.             Pemilihan ketua melalui tahap bursa calon.
6.             Pemilihan dilakukan dengan cara langsung, bebas, rahasi,jujur dan adil.
7.             Formulir pencalonan pemilihan diserahkan dan distempel oleh panitia Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
8.             Calon ketua sah, apabila didukung paling sedikit tiga orang.
9.             Hasil pemilihan ketua sah, apabila mendapat suara terbanyak.
10.         Apabila terdapat suara yang sama maka diadakan pemilihan yang kedua kalinya.
11.         Apabila pemilihan yang kedua tetap sama maka, diadakan lobiying.
12.         Tiga orang formatur dipilih dengan jalan melalui sidang Rapat   Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13.         Dalam melengkapi kepengurusan anggota Rayon KH. Halimi Turmudzi PMII Tribakti Kediri periode 2017 - 2018 secara lengkap diserahkan pada rapat Dewan Formatur selambat-lambatnya tiga kali 24 jam, terhitung dari sejak terpilihnya dewan formatur.
14.         Syarat-syarat ketua Rayon :
a.       Telah dinyatakan mengikuti Pelatihan Kader Dasar dan dibuktikan dengan serifikat kelulusan PKD
b.      Ketua Rayon PMII maksimal berumur 22 tahun pada saat terpilih
c.       Ketua Rayon PMII maksimal semester6 pada saat terpilih
d.      Ketua Rayon minimal memiliki IPK 2.50 bagi fakultas esakta (Kedokteran, Psikologi, Tenik, MIPA, Ilmu Komputer, Peternakan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Kelautan dan Perikanan) dan IPK 3.00 untuk fakultas non esakta.
15.         Calon ketua menyatakan siap dipilih.
16.         Calon Ketua minimal semester 2 dan maksimal semester 6
17.         Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II.
                                               










KETETAPAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
PEREODE 2017 - 2018
Nomor   : 069.Pan.RTAR.PR-I.V-04.02.004.A-I.01.2017
TENTANG:
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RAYON
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) II
RAYON KH. HALIMI TURMUDZI KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) periode 2017 - 2018 dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah:
Menimbang          :Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II PMII Komisatiat Tribakti Kediri, maka dipandang perlu untuk menetapkan tatib Pemilihan ketua Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
Mengingat            : 1. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
                                  2. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
                                  3. Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.
Memperhatikan  : Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri tentang Jadwal Acara RTAR.

MEMUTUSKAN
Menetapkan        :1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II Komisariat Tribakti Kediri.
 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan ditinjau kembali.
Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ditetapkan di                       : Kediri
Pada Tanggal                       : 03 Februari 2017
Waktu                                    : 14:39 WIB
Pimpinan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) II
Rayon KH. Halimi Turmudzi Komisariat Tribakti Kediri





                         M. Abdur Ro’up                                                         Ach. Robi’ul Huda
Pimpinan Sidang                                                                Sekretaris

Posting Komentar

0 Komentar