RAPAT TAHUNAN
KOMISARIAT Ke-XXXII
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
No
|
Hari
Tanggal
|
Waktu
|
Acara
|
Ket
|
1
|
![]() |
10.00-12.00
|
Pembukaan
RTK
|
ALL
|
2
|
12.00-13.00
|
ISHOMA
|
ALL
|
|
3
|
13.00-14.00
|
Pleno I
Kontrak
Schudule RTK
|
SC
|
|
4
|
14.00-16.00
|
Sidang
Pleno II
Rancangan
Tata Tertib& Pengesahan Tata Tertib
|
SC
|
|
5
|
16.00-16.30
|
Pleno III
Pemilihan
Presidium Sidang
|
SC
|
|
6
|
16.30-19.00
|
ISHOMA
|
ALL
|
|
7
|
||||
8
|
19.00-21.00
|
Pleno IV
Sidang Komisi
|
Presidium
Sidang
|
|
21.00-22.00
|
Pembacaan
& Pengesahan Hasil Sidang Komisi
|
Presidium Sidang
|
||
9
|
22.00-01.00
|
Sidang Pleno
V
Laporang
Pertanggung Jawaban (LPJdan Pendemisioneran PK PMII Tribakti Kediri
|
SC
|
|
10
|
01.00-02.00
|
Pleno VI
Pembahasan
Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum & Team Formatur
|
SC&
PC PMII Kediri
|
|
11
|
02.00-04.00
|
Sidang Pleno
VII
Pemilihan
Ketua Komisariat & Team Formatur
|
PC PMII Kediri
|
|
12
|
04.00-
Selesai
|
Clossing
Ceremony
|
All
|
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG AGENDA ACARA
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor :
01.RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Agenda Acara Tahunan
Komisariat Ke-XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti
Kediri
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan
rapat tahunan komisariat XXXII pengurus Pergerakan
Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti
Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
efisiensi, efektivitas dan kelancaran dalam pencapaian target dan tujuan
Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri. Diperlukanadanya
Agenda Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri,
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMIIKomisariat
Tribakti Kediri tentang Agenda Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII
Komisariat Tribakti Kediri.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII.
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Agenda Acara RTK.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Agenda Rapat
Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri,
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal diputuskan,
3.
Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari
bila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :29 Mei 2016
Waktu/pukul :15.21 WIB
Pimpinan
Sidang
Ketua :Ahmad Mutholib
Sekretaris :M. Alfiyan Dz
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN
KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Rapat
Tahunan Komisariat XXXII selanjutnya disebut RTK Pengurus Komisariat PMII
Tribakti Kediri adalah forum tertinggi di tingkat Komisariat (ART Pasal 36 ayat
1) yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Tribakti Kediri Periode 2015-2016
dan merupakan forum permusyawaratan utusan dari Rayon.
2.
RTK diikuti
oleh Peserta dan Peninjau.
3.
RTK berlangsung dan dianggap
sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon
yang sah (ART Pasal 36 ayat 4)
BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Pimpinan RTK
1.
Pimpinan RTK
PMII Tribakti Kediri adalah Pengurus Komisariat PMII Tribakti Kediri Periode 2015-2016.
2.
Pimpinan RTK
bertanggungjawab atas terselenggaranya RTK XXXII PMII Komisariat Tribakti
Kediri.
Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG RTK
Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) mempunyai Tugas
dan Wewenang untuk (ART Pasal 36 ayat 6) :
a.
Menyusun
Program Kerja Komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan PMII.
b.
Menilai
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat.
c.
Memilih ketua
Komisariat dan Team Formatur.
d.
Merumuskan
pokok pikiran dan Rekomendasi.
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1.
Peserta aktif adalah
utusan dari Rayon PMII Tribakti Kediri yang telah mendapatkan mandat dari
Institusi masing-masing, dengan kuota 7
orang peserta aktif.
2.
Peserta pasif terdiri dari:
a.
Undangan.
b.
Warga PMII
Tribakti Kediri.
3.
Peninjau
adalah utusan dari masing-masing lembaga ditingkat PMII yang telah mendapat surat
permohonan dari pengurus komisariat dan mandat
dari Institusi masing-masing dengan kuota sebagai berikut;
4. Satu
orang delegasi pengurus Cabang.
5. Satu
orang delegasi pengurus Komisariat
6. Dua utusan Rayon yang mendapat mandat sebagai peninjau
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN
PENINJAU
1.
Setiap peserta
dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib dan ketentuan RTK.
2.
Setiap peserta
dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan
RTK..
3.
Peserta aktif
memiliki hak bicara dan suara.
4.
Peserta pasif
dan peninjau hanya memiliki hak bicara.
PASAL 6
LARANGAN
Peserta dan
peninjau sidang
dilarang :
1.
Membuat gaduh dalam persidangan.
2.
Tidak mematuhi
kesepakatan.
3.
Mengintervensi
dan mengintimidasi hak peserta lain
4.
Berbicara tidak
sopan dalam persidangan
5.
Membawa senjata tajam dalam persidangan
PASAL 7
SANKSI
Sanksi
diberikan:
1.
Diberi
peringatan bagi yang tidak mematuhi pasal 6.
2.
Jika
ayat 1 tidak terpenuhi maka dicabut hak bicara selama satu sidang
pleno
3.
Jika ayat
2 tidak terpenuhi dikeluarkan dari 1 sidang
pleno dengan persetujuan peserta sidang.
4.
Jika ayat
3 tidak terpenuhi maka dikeluarkan dari seluruh sidang dengan persetujuan
peserta sidang
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Sidang danrapat terdiri dari :
1. Sidang
Pleno (dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau RTK).
a. sidang
pleno I
b. sidang
pleno II
c. sidang
pleno III
d. sidang
pleno IV
e. sidang
pleno V
f. sidang
pleno VI
g. sidang
pleno VII
2. Rapat
Pimpinan RTK
3. Sidang
Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas dan dibagi menjadi Tiga (3)
bagian :
a.
Komisi
Organisasi
Bertugas
merumuskan Job Discription
dan tata laksana serta struktur Pengurus Komisariat Periode 2016-2016
dengan tetap mengacu pada AD/ART PMII.
b.
Komisi
Rekomendasi
Merumuskan
hasil kajian terhadap fenomena kejadian kehidupan dunia kampus dan dunia
masyarakat serta organisasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
c.
Komisi
Pengkaderan
Merumuskan
sistem pengkaderan lokal PMII Komisariat
Tribakti Kediri, dengan mengacu pada sistem pengkaderan yang sudah dirumuskan
oleh PB PMII, PKC PMII Jatim dan PC Kediri.
Pasal 9
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
sidang pleno terdiri dari seorang ketua
didampingi seorang sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat (RTK) dan disetujui oleh peserta
Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
2.
Sidang pleno I
dan II dipimpin oleh SC/AD HOC.
Pasal 10
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan
Sidang
1.
Tugas Pimpinan
Sidang
a.
Memimpin
jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan dan menghasilkan keputusan secara
musyawarah mufakat.
b.
Berusaha
mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya
serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.
c.
Pimpinan
sidang bertugas menetapkan hasil sidang.
2.
Hak dan
Kewajiban Pimpinan Sidang
a.
Mengatur
urutan pembicaraan.
b.
Mengatur dan
menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah.
c.
Menetapkan
waktu dan tertib pembicaraan.
d.
Menjawab
pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan.
e.
Mengumpulkan
tiap-tiap hasil dan keputusan yang diambil.
f.
Menjalankan
pasal 7.
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1.
Sidang pleno
dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta aktif.
2.
Sidang komisi
dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh lebih satu dari
jumlah anggota komisi.
3.
Apabila ayat 1
dan 2 tidak tercapai, maka sidang diskors selam 1x10
menit, dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.
Semua
keputusan disahkan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila ayat
(1) tidak terpenuhi, maka diadakan lobiying antara pihak yang berbeda pendapat selama
1x2 menit.
3.
Apabila ayat
(2) tidak terpenuhi, maka diadakan votting.
4.
Apabila
ayat (3) tidak terpenuhi maka keputusan diserahkan kepada peserta
aktif melalui musyawarah.
5.
Semua
keputusan dan ketetapan ditandatangani oleh Pimpinan RTK.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 13
1.
Tata tertib
ketua umum dan formatur Pengurus Komisariat PMII Tribakti periode 2016-2016
akan dibahas dan disahkan menjelang LPJ pengurus komisariat pireode 2015-2016.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan RTK
berdasarkan musyawarah mufakat.
3.
Peraturan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG TATA TERTIB
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Tata Tertib
Rapat Tahunan Komisariat XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti Kediri
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan
Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat
Tahunan Komisariat XXXIIPMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan
adanya Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti
Kediri,
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata
Tertib Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti
Kediri.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII.
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Tata Tertib RTK.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Tata Tertib
Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri;
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di putuskan;
3.
Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari
bila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :30 Mei 2016
Waktu/pukul :21:04
Pimpinan
Sidang
Ketua :
M Alfian Dzulfikar
Sekretaris :Hasan Khariri
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG PRESIDIUM SIDANG
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor : 03.....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Presidium
Sidang Rapat Tahunan Komisariat XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti Kediri
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan
Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat
Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan
adanya Presidium Sidang Rapat Tahunan
Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri;
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya keputusan Rapat
Tahunan Komisariat XXXII PMIII Komisariat
Tribakti Kediri tentang Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII;
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Pimpinan Sidang RTK.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Presidium sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PMII Tribakti
sebagai berikut:
a.
b.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :30 Mei 2016
Waktu/pukul :21:12 WIB
Pimpinan
Sidang :
Ketua :M Alfian dzulfikar
Sekretaris :Hasan khariri
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
JOB DISKRIPSI
DAN TATALAKSANA RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
KOMISI ORGANISASI
MEKANISME KERJA ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG
KETUA
a.
Tugas
a.Bertangungjawab atas jalannya
organisasi.
1.
b.
Mengatur dan
mengkoordinir pembagian tugas sesama pengurus .
c.
Melaksanakan
program kerja yang diamanatkan oleh RTK.
d.
Melaksanakan
koordinasi dan mengupayakan trobosan strategi dalam rangka pengembangan
organisasi.
e.
Bersama
sekretaris menandatangani surat keluar.
2.
Wewenang
a.
Bertindak
kedalam dan keluar atas nama organisasi.
b.
Memberikan
pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap
kegiatan maupun pengambilan keputusan.
c.
Mendelegasikan
tugas dan wewenang kepada masing - masing
pengurus dengan disertai surat tugas.
d.
Memimpin
setiap rapat pengurus
WAKIL KETUA
1.
Tugas
a.
Membantu tugas
ketua sesuai dengan kinerjanya.
b.
Mewakili
tugas-tugas ketua bila berhalangan.
c.
Bersama
ketua
menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir.
d.
Menggantikan
posisi ketua apabila ketua tidak bertanggung jawab, mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
2.
Wewenang
a.
Bersama
ketua
menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir.
b.
Secara aktif
melakukan koordiniasi dengan ketua dalam melakukan kerja-kerja internal maupun eksternal organisasi.
c.
Menggantikan
sementara ketua apabila ketua meninggalkan jabatannya
SEKRETARIS
1.
Tugas
a.
Menjalankan
tugas-tugas kesekretariatan.
b.
Mempersiapkansetiap rapatorganisasi danmendokumentasikannya.
c. Mengupayakankelengkapan
kesekretariatan danmengarsipkannya.
d. Mewujudkan
sistem dokumentasi organisasi yang rapi,
sempurna dan terpelihara.
e. Menginventarisir dan melengkapi peralatan kantor
f. Bersama ketua menandatangani surat keluar
g. Memfasilitasi
bagi semua warga untuk membuat KTA
2.
Wewenang
a. Mengatur
dan mengkoordinir pembagian kerja serta tugas diantara wakil sekretaris.
b. Menerapkan
sistem administrasi dan menejemen
organisasi secara efektif dan efesien.
c. Memimpin
urusan-urusan kesekretariatan.
WAKIL SEKRETARIS
1.
Tugas
a.
Membantu
tugas-tugas sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.
b.
Membantu mengaturmekanisme
kesekretariatan dan mengarsipkan data-data.
c.
Berkoordinasi
dengan bidang-bidang yang ada
d.
Mewakili tugas
sekretaris bila berhalangan.
2.
Wewenang
a. Bersama
sekretaris melakukan inventarisasir barang-barang milik organisasi.
BENDAHARA
1.
Tugas
a.
Mengatur
sirkulasi keuangan organisasi
b.
Melaporkan
sirkulasi keuangan secara berkala.
c.
Meminta
persetujuan ketua dalam penggunaan dana.
d.
Mengarsipkan
kwitansi
penggunaan dana
2.
Wewenang
a.
Merumuskan
rencana tentang pengaturan dan pengeluaran
secara berkala.
b.
Berkoordinasi
dengan Bidang IV (penguatan ekonomi) mengatur dan menyusun sumber-sumber dana
komisariat.
BIDANG-BIDANG
BIDANG I
Bidang I Nalar intelektual:
1.
Memberdayakan Nalar dan
Intelektual Kader PMII melalui diskusi, tafakur malam, pelatihan dan seminar.
2.
Memberdayakan nalar kritis
transformatif kader
3.
Mengadakan follow up setiap
pelatihan yang diadakan oleh pengurus komisariat.
4.
Membentuk sekertaris bidang
BIDANG II
PENGKADERAN:
1. Mengadakan
Pelatihan Formal, Non Formal dan informal yang sistematis dan terarah sesuai
dengan tujuan Kepengurusan PMII Komisariat Tribakti
2. Mendelegasikan
warga disertai surat rekomendasi
3. Mengadakan
saresehan 2 bulan sekali
4. Membentuk
sekertaris bidang
BIDANG III
PERS
1.
Menampung
aspirasi dan bakat-bakat menulis Kader PMII Komisariat Tribakti.
2.
Berkerjasama
dengan organisasi/lembaga Pers lainnya
3.
Mengadakan majalah persemester
4.
Mengadakan sekolah jurnalistik pelatihan jurnalistik
5.
Membuat dan
mengelola situs online PMII komisariat Tribakti Kediri.
BIDANG IV
PENGUATAN EKONOMI
1.
Bekerja sama
dengan bendahara menyusun dan mengatur
sumber-sumber dana Komisariat.
2.
Bekerjasama
dengan pihak-pihakterkait yang berkenaan dengan penguatan ekonomi secara
tidak terkait.
3.
Mengadakan
pelatihan yang bersifat pengembangan ekonomi.
4.
Menciptakan
usaha mandiri atau menanam investasi dengan pihak lain yang tidak terikat.
KOMISI REKOMENDASI
Rapat Tahunan Komisariat XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
A.
REKOMENDASI
EKSTERNAL
REKOMENDASI INTERNAL
1.
Menjalin
kerjasama antar pengurus dengan intra kampus
2.
Mengontrol
peran fungsi dan kebijakan kampus secara proporsional.
3.
Menjalin kerjasama dan meningkatkatkan hubungan
solidaritas antar komisariat dan pengurus cabang PMII kediri.
4.
Mengontrol
peran fungsi dan kebijakan pemerintah secara proporsional.
5.
Menjalin
hubungan sosial yang baik antara komisariat dengan masyarakat
B.
Rekomendasi internal
1.
Bidang
Administrasi
· Pencatatan
keanggotaan (buku induk) di komisariat.
· Penertiban
laporan kegiatan komisariat sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.
2.
Sistem
kaderisasi formal, informal, dan non formal
· Menyusun
modul kaderisasi formal, informal dan non formal PK PMII Tribakti Kediri secara
terperinci.
· Mengadakan
kaderisasi non formal yang berorientasi pada skill,
wacana dan professionalitas melalui berbagai
pelatihan.
· Mengadakan
diskusi-diskusi intensif di masing-masing rayon dan
komisariat sesuai dengan proporsinya.
· Mempertajam
pengamatan sosial politik,
sosial ekonomi, Sosial budaya dan agama melalui investigasi
3.
Pola
komunikasi organisasi
· Menjalin
silaturrohmi dengan pengerus komisariat, rayon, organisasi intrakampus dan
seluruh warga PMII Komisariat tribakti.
· Melakukan
klarifikasi setiap kali ada persoalan dan menyelesaikannya
dengan musyawarah mufakat.
· Menjalin komunikasi persuasif sesama warga PMII.
4.
Pola
pergerakan
· Menyatukan
mainstream gerakan antar rayon dan komisariat PK PMII
Tribakti Kediri.
· Pola
gerakan harus sesuai dengan ideologi dan paradigma pergerakan
yang telah tercantum dalam keputusan kongres.
5.
Pola
komunikasi alumni
· Memelihara
hubungan antar generasi dari berbagai segmen.
· Selalu
melakukan hubungan yang harmonis dan memelihara kekeluargaan dengan alumni PMII
tanpa deskriminasi.
·
C.Rekomedasi intern
a. Seluruh
pengurus komisariat wajib hadir disetiap acara rayon
b. Setiap
pengurus komisariat wajib memakai sepatu,kemeja dan celana panjang ketika di
kampus di kampus
KOMISI PENGKADERAN
PMII KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRIXXXII
Pengkaderan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) Komisariat Tribakti Kediri terdiri atas:
1. Formal
a. Mengadakan
pelatihan formal (PKD)
2. Non Formal
a. Mengadakan pelatihan yang menunjang relegiositas, intelektualitas,
profesionalitas, dan kepekaan sosial kader
b. Mengadakan sosialisasi untuk
meningkatkan loyalitas kader terhadap organisasi.
c. Mengadakan diskusi-diskusi dengan tema aktual untuk semua warga PMII.
d.
Mengadakan
diskusi atau pelatihan yang bernuansa keislaman
3. Informal
a. Mengadakan
follow up pelatihan formal
dan non formal.
b. Selalu mengajak dan mengundang kader dalam
agenda-agenda PMII di ruang publik, seperti: demonstrasi, bakti sosial, study
banding, dll.
c. Membentuk dan memfasilitasi kelompok-kelompok diskusi, minat dan bakat sesuai dengan kebutuhan kader,
dalam format small group atau format yang lain.
d. Melakukan berbagai pendekatan
(baik persuasif maupun partisipatoris) untuk meningkatkan loyalitas kader
terhadap organisasi.
e. Mengadakan outbound untuk meningkatkan emosional
warga PMII
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG JOB DESCRIPTION
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Job
Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang PK
PMIIKomisariat Tribakti Kediri Periode 2016-2016
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat
Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan
adanya Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang
Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Job
Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus
Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII;
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang
Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Job
Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat
PMII Tribakti Periode 2016-2016
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :01 mei 2016
Waktu/pukul :1:45 WIB
Pimpinan Sidang
Ketua :M. Abdul Rouf
Sekretaris :
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Laporan
Pertanggung JawabanPK PMII Komisariat Tribakti Kediri periode 2015-2016
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
pelaksanaan Program kerja organisasi, evaluasi pelaksanaan sekaligus sebagai
bahan refleksi bagi Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri 2015-2016, pada Rapat Tahunan Komisariat XXXII
maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban,
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat
Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Laporan
Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII;
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Laporan
Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :
Waktu/pukul :
Pimpinan
Sidang
Ketua :
Sekretaris :
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
TATA
TERTIB PEMILIHAN
KETUA
UMUM DAN TIM FORMATUR PK PMII TRIBAKTI KEDIRIPERIODE 2016-2016
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Rapat
Tahunan Komisariat XXXII PMII Tribakti Kediri memiliki wewenang untuk memilih
ketua umum dan tim formatur Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PK PMII) periode 2016-2016
secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis (ART pasal 36
ayat 6 poin C).
Pasal
2
Diawal
sidang pemilihan, pimpinan sidang mengabsen peserta aktif untuk menentukan
Quorum.
Pasal 3
Sebelum dilakukan pemilihan Ketua Umum PK PMII Tribakti
Kediri periode 2016-2016, pimpinan sidang meminta PC PMII untuk
mendomisionerkan Pengurus Komisariat PMII Kediri periode 2015-2016.
Pasal
4
1.
Setiap Rayon
memiliki 7 hak suara
2.
Pemungutan
suara dilaksanakan secara tertutup dengan cara menuliskan nama asli atau
panggilan.
3.
Pemilih calon dan calon
ketua umum tidak boleh membawa HP dan alat perekam.
BAB
II
Syarat-Syarat
Calon Ketua Umum PK PMII Tribakti Kediri
Periode
2016-2016
Pasal
5
Syarat-syarat
calon Ketua Umum PK PMII periode 2016-2016
1.
Berakhlaqul
karimah
2.
Memiliki
integritas karimah dan loyalitas yang tinggi terhadap PMII
3.
Memiliki
integritas intlektual dan keperibadian yang demokratis
4.
Memiliki
wawasan keagamaan yang inklusif
5.
Memahami
sejarah, perkembangan, serta visi dan misi kedepan PMII
6.
Tidak sedang
merangkap sebagai pengurus ORMAS/OKP/ORSOSPOL atau pengurus harian dalam
organisasi baik internal maupun eksternal (ART pasal 9 ayat 1 dan 2).
7.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD (ART pasal 16 ayat 16
poin A)
8.
Pernah aktif
dikepengurusan Rayon minimal satu periode (ART pasal 16 ayat 16
poin B).
9.
Mendapat
rekomendasi dari pengurus rayon asal dan menyatakan
diri siap aktif menjadi pengurus komisariat
10. Bersedia
tinggal dan menetap dikantor kesekretariatan PK PMII Trbakti Kediri
BAB
III
Pemilihan
Pasal
6
1.
Pemilihan
Ketua Umum PK PMII Tribakti Kediri dilakukan melalui dua tahap :
a.
Tahap
Pencalonan, setiap calon dianggap sah apabila mendapatkan rekomendasi resmi dan
tertulis dari Rayon.
b.
Tahap
Pemilihan, setiap calon yang mendapat sedikitnya 4
suara dinyatakan berhak mengikuti tahap pemilihan. (calon Ketua Umum yang
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 poin a dan b,
terlebih dahulu menyampaikan visi & misinya dihadapan peserta Rapat Tahunan
Komisariat sebelum dilakukan pemilihan).
2.
Calon yang
terpilih dengan suara terbanyak dinyatakan sah menjadi ketua umum PK PMII
Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
3.
Apabila
terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua umum, maka harus diadakan
pemiliahan ulang dan ternyata perolehan suara masih sama, maka diadakan
musyawarah atau dengan cara undian (qur’ah).
4.
Apabila hanya
terdapat satu calon ketua umum PK PMII Komisariat Tribakti Kediri yang sah,
maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi.
BAB
IV
Formatur
Pasal
7
1.
Team Formatur
terdiri dari :
a.
Ketua Umum
terpilih,
b.
Ketua Umum Demisioner,
c.
Satu orang
perwakilan setiap rayon yang dipilih oleh
peserta aktif RTK ke-XXXII PMII Tribakti Kediri.
2.
Tugas Formatur
adalah membantu Ketua Umum terpilih menyusun PK selengkap-lengkapnya paling
lambat 3 X 24 jam.
BAB
V
Ketentuan
Tambahan
Pasal
8
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh
Rapat Tahunan Komisariat XXXII Tribakti Kediri.
KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TEAM FORMATUR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode2016-2016
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan
Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Demi
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur,
maka dipandang perlu adanya Tata
Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya KEPUTUSAN RAPAT
TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII;
2.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua
Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1.
Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti
Kediri Periode 2016-2016.
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :01 mei 2016
Waktu/pukul :
Pimpinan
Sidang
Ketua :Azis Witres S.Sy
Sekretaris :Moh. Misbahul Munir S.Pd.i
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN
KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG KETUA DAN
TEAM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2016-2016
Nomor : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang :Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode2016-2016
Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pimpinan
Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri, setelah :
Menimbang
|
:
|
3.
Demi
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur,
maka dipandang perlu adanya Tata
Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
4.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya KEPUTUSAN RAPAT
TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
|
Mengingat
|
:
|
4.
Nilai-Nilai
Dasar (NDP) PMII;
5.
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
6.
Hasil-Hasil
Kongres XVIII di Jambi.
|
Memperhatikan
|
:
|
2.
Hasil-Hasil
Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri
tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua
Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
4.
Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti
Kediri Periode 2016-2016.
5.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
6.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Ditetapkan
di : Kediri
Pada
Tanggal :01 mei 2016
Pimpinan
Sidang
Ketua :Azis Witres S.Sy
Sekretaris :Moh. Misbahul Munir S.Pd.i
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri
SAEKHU ABBAS M.
SYAIFUL MUALLI
Ketua Sekretaris
0 Komentar