Hasil Rapat Tahunan Komisariat (RTK) ke-XXXI PENGURUS PMII KOMISARIAT TRIBAKTI 2015


TIME SCHEDULE
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT Ke-XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016


No
Hari
Tanggal
Waktu
Acara
Ket
1


Kamis-Jum'at, 05-06 Mei 2016
10.00-12.00
Pembukaan RTK
ALL
2
12.00-13.00
ISHOMA
ALL
3
13.00-14.00
Pleno I
Kontrak Schudule RTK
SC
4
14.00-16.00
Sidang Pleno II                              
Rancangan Tata Tertib& Pengesahan Tata Tertib
SC
5
16.00-16.30
Pleno III
Pemilihan Presidium Sidang
SC
6
16.30-19.00
ISHOMA
ALL
7

8
19.00-21.00
Pleno IV
Sidang Komisi
Presidium Sidang
21.00-22.00
Pembacaan & Pengesahan Hasil Sidang Komisi
Presidium Sidang
9
22.00-01.00
Sidang Pleno V
Laporang Pertanggung Jawaban (LPJdan Pendemisioneran PK PMII Tribakti Kediri
SC
10
01.00-02.00
Pleno VI
Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum & Team Formatur
SC&
PC PMII Kediri
11
02.00-04.00
Sidang Pleno VII
Pemilihan Ketua Komisariat & Team Formatur
PC PMII Kediri
12
04.00- Selesai
Clossing Ceremony
All








KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG AGENDA ACARA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              : 01.RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Agenda Acara Tahunan Komisariat Ke-XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti Kediri

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan rapat tahunan komisariat XXXII pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
1.    Demi efisiensi, efektivitas dan kelancaran dalam pencapaian target dan tujuan Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri. Diperlukanadanya Agenda Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri,
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMIIKomisariat Tribakti Kediri tentang Agenda Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri.

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII.
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Agenda Acara RTK.
MEMUTUSKAN

:
1.    Agenda Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri,
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan,
3.    Keputusan  ini akan ditinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.


Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :29 Mei 2016
Waktu/pukul                              :15.21 WIB
Pimpinan Sidang
Ketua                                        :Ahmad Mutholib
Sekretaris                                 :M. Alfiyan Dz

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri




SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris


TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Rapat Tahunan Komisariat XXXII selanjutnya disebut RTK Pengurus Komisariat PMII Tribakti Kediri adalah forum tertinggi di tingkat Komisariat (ART Pasal 36 ayat 1) yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Tribakti Kediri Periode 2015-2016 dan merupakan forum permusyawaratan utusan dari Rayon.
2.    RTK diikuti oleh Peserta dan Peninjau.
3.    RTK  berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal  2/3 rayon yang sah (ART Pasal 36 ayat 4)

BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Pimpinan RTK
1.    Pimpinan RTK PMII Tribakti Kediri adalah Pengurus Komisariat PMII Tribakti Kediri Periode 2015-2016.
2.    Pimpinan RTK bertanggungjawab atas terselenggaranya RTK XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri.

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG RTK
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)  mempunyai Tugas dan Wewenang untuk (ART Pasal 36 ayat 6) :
a.    Menyusun Program Kerja Komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.    Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat.
c.    Memilih ketua Komisariat dan Team Formatur.
d.    Merumuskan pokok pikiran dan Rekomendasi.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1.    Peserta aktif adalah utusan dari Rayon PMII Tribakti Kediri yang telah mendapatkan mandat dari Institusi masing-masing, dengan kuota 7 orang peserta aktif.
2.    Peserta pasif  terdiri dari:
a.    Undangan.
b.    Warga PMII Tribakti Kediri.
3.    Peninjau adalah utusan dari masing-masing lembaga ditingkat PMII yang telah mendapat surat permohonan dari pengurus komisariat  dan mandat dari Institusi masing-masing dengan kuota sebagai berikut;
4.    Satu orang delegasi pengurus Cabang.
5.    Satu orang delegasi pengurus Komisariat
6.    Dua utusan Rayon yang mendapat mandat sebagai peninjau

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
1.    Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib dan ketentuan  RTK.
2.    Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan RTK..
3.    Peserta aktif memiliki hak bicara dan suara.
4.    Peserta pasif dan peninjau hanya memiliki hak bicara.

PASAL 6
LARANGAN
Peserta dan peninjau sidang dilarang :
1.    Membuat gaduh dalam persidangan.
2.    Tidak mematuhi kesepakatan.
3.    Mengintervensi dan mengintimidasi hak peserta lain
4.    Berbicara tidak sopan dalam persidangan
5.    Membawa senjata tajam dalam persidangan

PASAL 7
SANKSI
Sanksi diberikan:
1.    Diberi peringatan bagi yang tidak mematuhi pasal 6.
2.    Jika ayat 1 tidak terpenuhi maka dicabut hak bicara selama satu sidang pleno
3.    Jika ayat 2 tidak terpenuhi dikeluarkan dari 1 sidang pleno dengan persetujuan peserta sidang.
4.    Jika ayat 3 tidak terpenuhi maka dikeluarkan dari seluruh sidang dengan persetujuan peserta sidang

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Sidang danrapat terdiri dari :
1.    Sidang Pleno (dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau RTK).
a.    sidang pleno I
b.    sidang pleno II
c.    sidang pleno III
d.    sidang pleno IV
e.    sidang pleno V
f.      sidang pleno VI
g.    sidang pleno VII
2.    Rapat Pimpinan RTK
3.    Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas dan dibagi menjadi Tiga (3) bagian :
a.    Komisi Organisasi
Bertugas merumuskan Job Discription dan tata laksana serta struktur Pengurus Komisariat Periode 2016-2016 dengan tetap mengacu pada AD/ART PMII.
b.    Komisi Rekomendasi
Merumuskan hasil kajian terhadap fenomena kejadian kehidupan dunia kampus dan dunia masyarakat serta organisasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
c.    Komisi Pengkaderan
Merumuskan sistem pengkaderan lokal PMII Komisariat Tribakti Kediri, dengan mengacu pada sistem pengkaderan yang sudah dirumuskan oleh PB PMII, PKC PMII Jatim dan PC Kediri.

Pasal 9
Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan sidang pleno  terdiri dari seorang ketua didampingi seorang sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dan disetujui oleh peserta  Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
2.    Sidang pleno I dan II dipimpin oleh SC/AD HOC.

Pasal 10
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.    Tugas Pimpinan Sidang
a.    Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan dan menghasilkan keputusan secara musyawarah mufakat.
b.    Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan  pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.
c.    Pimpinan sidang bertugas menetapkan hasil sidang.
2.    Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a.    Mengatur urutan pembicaraan.
b.    Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah.
c.    Menetapkan waktu dan tertib pembicaraan.
d.    Menjawab pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan.
e.    Mengumpulkan tiap-tiap hasil dan keputusan yang diambil.
f.      Menjalankan pasal 7.

BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1.    Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta aktif.
2.    Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah anggota komisi.
3.    Apabila ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka sidang diskors selam 1x10 menit, dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.    Semua keputusan disahkan secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2.    Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan lobiying antara pihak yang berbeda pendapat selama 1x2 menit.
3.    Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, maka diadakan votting.
4.    Apabila ayat (3) tidak terpenuhi maka keputusan diserahkan kepada peserta aktif melalui musyawarah.
5.    Semua keputusan dan ketetapan ditandatangani oleh Pimpinan RTK.

BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 13
1.    Tata tertib ketua umum dan formatur Pengurus Komisariat PMII Tribakti periode 2016-2016 akan dibahas dan disahkan  menjelang LPJ pengurus komisariat pireode 2015-2016.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan RTK berdasarkan musyawarah mufakat.
3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG TATA TERTIB
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              :  .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti Kediri

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
1.    Demi terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat  Tahunan Komisariat XXXIIPMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan adanya Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri,
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri.

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII.
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib RTK.
MEMUTUSKAN
:

1.    Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri;
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal di putuskan;
3.    Keputusan  ini akan ditinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan.


Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :30 Mei 2016
Waktu/pukul                              :21:04
Pimpinan Sidang
Ketua                                        : M Alfian Dzulfikar
Sekretaris                                 :Hasan Khariri

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri




SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris
KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG PRESIDIUM SIDANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              : 03.....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Presidium Sidang Rapat Tahunan Komisariat XXXIIPK PMII Komisariat Tribakti Kediri

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
1.    Demi terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat  Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan adanya Presidium Sidang Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri;
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya keputusan Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMIII Komisariat Tribakti Kediri tentang Presidium Sidang Rapat Tahunan Anggota Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri.

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII;
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Pimpinan Sidang RTK.

MEMUTUSKAN

:
1.    Presidium sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PMII Tribakti sebagai  berikut:
a.     
b.     
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
2.    Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :30 Mei 2016
Waktu/pukul                              :21:12 WIB
Pimpinan Sidang            :
Ketua                                        :M Alfian dzulfikar
Sekretaris                                 :Hasan khariri

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri




SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris
JOB DISKRIPSI DAN TATALAKSANA RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016

KOMISI ORGANISASI
MEKANISME KERJA ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG

KETUA
a.    Tugas
a.Bertangungjawab atas jalannya organisasi.
1.     
b.    Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas sesama pengurus .
c.    Melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh RTK.
d.    Melaksanakan koordinasi dan mengupayakan trobosan strategi dalam rangka pengembangan organisasi.
e.    Bersama sekretaris menandatangani surat keluar.

2.    Wewenang
a.    Bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
b.    Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun  pengambilan keputusan.
c.    Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada masing - masing pengurus dengan disertai surat tugas.
d.    Memimpin setiap rapat pengurus

WAKIL KETUA
1.    Tugas
a.    Membantu tugas ketua sesuai dengan kinerjanya.
b.    Mewakili tugas-tugas ketua bila berhalangan.
c.    Bersama ketua menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir.
d.    Menggantikan posisi ketua apabila ketua tidak bertanggung jawab, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

2.    Wewenang
a.    Bersama ketua menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir.
b.    Secara aktif melakukan koordiniasi dengan ketua dalam melakukan kerja-kerja internal maupun eksternal organisasi.
c.    Menggantikan sementara ketua apabila ketua meninggalkan jabatannya

SEKRETARIS
1.    Tugas
a.    Menjalankan tugas-tugas kesekretariatan.
b.    Mempersiapkansetiap rapatorganisasi danmendokumentasikannya.
c.    Mengupayakankelengkapan kesekretariatan danmengarsipkannya.
d.    Mewujudkan sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara.
e.    Menginventarisir dan melengkapi peralatan kantor
f.      Bersama ketua menandatangani surat keluar
g.    Memfasilitasi bagi semua warga untuk membuat KTA

2.    Wewenang
a.    Mengatur dan mengkoordinir pembagian kerja serta tugas diantara wakil sekretaris.
b.    Menerapkan sistem administrasi dan menejemen  organisasi secara efektif dan efesien.
c.    Memimpin urusan-urusan kesekretariatan.

WAKIL SEKRETARIS
1.    Tugas
a.    Membantu tugas-tugas sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.
b.    Membantu mengaturmekanisme kesekretariatan dan mengarsipkan data-data.
c.    Berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada
d.    Mewakili tugas sekretaris bila berhalangan.

2.    Wewenang
a.    Bersama sekretaris melakukan inventarisasir barang-barang milik organisasi.

BENDAHARA
1.    Tugas
a.    Mengatur sirkulasi  keuangan organisasi
b.    Melaporkan sirkulasi keuangan secara berkala.
c.    Meminta persetujuan ketua dalam penggunaan dana.
d.    Mengarsipkan kwitansi penggunaan dana

2.    Wewenang
a.    Merumuskan rencana tentang pengaturan dan pengeluaran secara berkala.
b.    Berkoordinasi dengan Bidang IV (penguatan ekonomi) mengatur dan menyusun sumber-sumber dana komisariat.

BIDANG-BIDANG

BIDANG I
Bidang I Nalar intelektual:

1.    Memberdayakan Nalar dan Intelektual Kader PMII melalui diskusi, tafakur malam, pelatihan dan seminar.
2.    Memberdayakan nalar kritis transformatif kader
3.    Mengadakan follow up setiap pelatihan yang diadakan oleh pengurus komisariat.
4.    Membentuk sekertaris bidang


BIDANG II
PENGKADERAN:
1.  Mengadakan Pelatihan Formal, Non Formal dan informal yang sistematis dan terarah sesuai dengan tujuan Kepengurusan PMII Komisariat Tribakti
2.  Mendelegasikan warga disertai surat rekomendasi
3.  Mengadakan saresehan 2 bulan sekali
4.  Membentuk sekertaris bidang

BIDANG III
PERS
1.    Menampung aspirasi dan bakat-bakat menulis Kader PMII Komisariat Tribakti.
2.    Berkerjasama dengan organisasi/lembaga Pers lainnya
3.    Mengadakan majalah persemester
4.    Mengadakan sekolah jurnalistik pelatihan jurnalistik
5.    Membuat dan mengelola situs online PMII komisariat Tribakti Kediri.

BIDANG IV
PENGUATAN EKONOMI
1.    Bekerja sama dengan bendahara menyusun dan mengatur  sumber-sumber dana  Komisariat.
2.    Bekerjasama dengan pihak-pihakterkait yang berkenaan dengan penguatan ekonomi secara tidak terkait.
3.    Mengadakan pelatihan yang bersifat pengembangan ekonomi.
4.    Menciptakan usaha mandiri atau menanam investasi dengan pihak lain yang tidak terikat.


KOMISI REKOMENDASI
Rapat Tahunan Komisariat XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

A.   REKOMENDASI EKSTERNAL
REKOMENDASI INTERNAL
1.    Menjalin kerjasama antar pengurus dengan intra kampus
2.    Mengontrol peran fungsi dan kebijakan kampus secara proporsional.
3.    Menjalin kerjasama dan meningkatkatkan hubungan solidaritas antar komisariat dan pengurus cabang PMII kediri.
4.    Mengontrol peran fungsi dan kebijakan pemerintah  secara proporsional.
5.    Menjalin hubungan sosial yang baik antara komisariat dengan masyarakat

B.   Rekomendasi internal
1.    Bidang Administrasi
·      Pencatatan keanggotaan (buku induk) di komisariat.
·      Penertiban laporan kegiatan komisariat sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.

2.    Sistem kaderisasi formal, informal, dan non formal
·      Menyusun modul kaderisasi formal, informal dan non formal PK PMII Tribakti Kediri secara terperinci.
·      Mengadakan kaderisasi non formal yang berorientasi pada skill, wacana dan professionalitas melalui berbagai pelatihan.
·      Mengadakan diskusi-diskusi intensif di masing-masing rayon dan komisariat sesuai dengan proporsinya.
·      Mempertajam pengamatan sosial politik, sosial ekonomi, Sosial budaya dan agama melalui investigasi

3.    Pola komunikasi organisasi
·      Menjalin silaturrohmi dengan pengerus komisariat, rayon, organisasi intrakampus dan seluruh warga PMII Komisariat tribakti.
·      Melakukan klarifikasi setiap kali ada persoalan dan menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat.
·      Menjalin komunikasi persuasif sesama warga PMII.

4.    Pola pergerakan
·      Menyatukan mainstream gerakan antar rayon dan komisariat PK PMII Tribakti Kediri.
·      Pola gerakan harus sesuai dengan ideologi dan paradigma pergerakan yang telah tercantum dalam keputusan kongres.

5.    Pola komunikasi alumni
·      Memelihara hubungan antar generasi dari berbagai segmen.
·      Selalu melakukan hubungan yang harmonis dan memelihara kekeluargaan dengan alumni PMII tanpa deskriminasi.
·       
C.Rekomedasi intern
a.    Seluruh pengurus komisariat wajib hadir disetiap acara rayon
b.    Setiap pengurus komisariat wajib memakai sepatu,kemeja dan celana panjang ketika di kampus di kampus
KOMISI PENGKADERAN
PMII KOMISARIAT TRIBAKTI  KEDIRIXXXII

Pengkaderan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri terdiri atas:

1.    Formal
a.    Mengadakan pelatihan formal (PKD)

2.    Non Formal
a.    Mengadakan pelatihan yang menunjang relegiositas, intelektualitas, profesionalitas, dan kepekaan sosial kader
b.    Mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan loyalitas kader terhadap organisasi.
c.    Mengadakan diskusi-diskusi dengan tema aktual untuk semua warga PMII.
d.    Mengadakan diskusi atau pelatihan yang bernuansa keislaman

3.    Informal
a.     Mengadakan follow up pelatihan formal dan non formal.
b.     Selalu mengajak dan mengundang kader dalam agenda-agenda PMII di ruang publik, seperti: demonstrasi, bakti sosial, study banding, dll.
c.    Membentuk dan memfasilitasi kelompok-kelompok diskusi, minat dan bakat sesuai dengan kebutuhan kader, dalam format small group atau format yang lain.
d.    Melakukan berbagai pendekatan (baik persuasif maupun partisipatoris) untuk meningkatkan loyalitas kader terhadap organisasi.
e.    Mengadakan outbound untuk meningkatkan emosional warga PMII









KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG JOB DESCRIPTION
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang PK PMIIKomisariat Tribakti Kediri Periode 2016-2016

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
1.    Demi terwujudnya kelancaran dan ketertiban Rapat  Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri diperlukan adanya Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII;
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016.

MEMUTUSKAN
:
1.    Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat PMII Tribakti Periode 2016-2016
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.    Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :01 mei 2016
Waktu/pukul                              :1:45 WIB
Pimpinan Sidang
Ketua                                        :M. Abdul Rouf
Sekretaris                                 :
Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri



SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris
KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Laporan Pertanggung JawabanPK PMII Komisariat Tribakti Kediri periode 2015-2016

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang

:
1.    Demi pelaksanaan Program kerja organisasi, evaluasi pelaksanaan sekaligus sebagai bahan refleksi bagi Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri 2015-2016, pada Rapat Tahunan Komisariat XXXII maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban,
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII;
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016.

MEMUTUSKAN

:
1.    Laporan Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Tribakti 2015-2016
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.    Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.


Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :
Waktu/pukul                              :
Pimpinan Sidang
Ketua                                        :
Sekretaris                                 :

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri




SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris


TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR PK PMII TRIBAKTI KEDIRIPERIODE 2016-2016
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Tribakti Kediri memiliki wewenang untuk memilih ketua umum dan tim formatur Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) periode 2016-2016 secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis (ART pasal 36 ayat 6 poin C).

Pasal 2
Diawal sidang pemilihan, pimpinan sidang mengabsen peserta aktif untuk menentukan Quorum.

Pasal 3
Sebelum dilakukan pemilihan Ketua Umum PK PMII Tribakti Kediri periode 2016-2016, pimpinan sidang meminta PC PMII untuk mendomisionerkan Pengurus Komisariat PMII Kediri periode 2015-2016.

Pasal 4
1.    Setiap Rayon memiliki 7 hak suara
2.    Pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dengan cara menuliskan nama asli atau panggilan.
3.    Pemilih calon dan calon ketua umum tidak boleh membawa HP dan alat perekam.

BAB II
Syarat-Syarat Calon Ketua Umum PK PMII Tribakti Kediri
Periode 2016-2016
Pasal 5
Syarat-syarat calon Ketua Umum PK PMII periode 2016-2016
1.    Berakhlaqul karimah
2.    Memiliki integritas karimah dan loyalitas yang tinggi terhadap PMII
3.    Memiliki integritas intlektual dan keperibadian yang demokratis
4.    Memiliki wawasan keagamaan yang inklusif
5.    Memahami sejarah, perkembangan, serta visi dan misi kedepan PMII
6.    Tidak sedang merangkap sebagai pengurus ORMAS/OKP/ORSOSPOL atau pengurus harian dalam organisasi baik internal maupun eksternal (ART pasal 9 ayat 1 dan 2).
7.    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD (ART pasal 16 ayat 16 poin A)
8.    Pernah aktif dikepengurusan Rayon minimal satu periode (ART pasal 16 ayat 16 poin B).
9.    Mendapat rekomendasi dari pengurus rayon asal dan menyatakan diri siap aktif menjadi pengurus komisariat
10. Bersedia tinggal dan menetap dikantor kesekretariatan PK PMII Trbakti Kediri

BAB III
Pemilihan
Pasal 6
1.    Pemilihan Ketua Umum PK PMII Tribakti Kediri dilakukan melalui dua tahap :
a.    Tahap Pencalonan, setiap calon dianggap sah apabila mendapatkan rekomendasi resmi dan tertulis dari Rayon.
b.    Tahap Pemilihan, setiap calon yang mendapat sedikitnya 4 suara dinyatakan berhak mengikuti tahap pemilihan. (calon Ketua Umum yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 poin a dan b, terlebih dahulu menyampaikan visi & misinya dihadapan peserta Rapat Tahunan Komisariat sebelum dilakukan pemilihan).
2.    Calon yang terpilih dengan suara terbanyak dinyatakan sah menjadi ketua umum PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
3.    Apabila terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua umum, maka harus diadakan pemiliahan ulang dan ternyata perolehan suara masih sama, maka diadakan musyawarah atau dengan cara undian (qur’ah).
4.    Apabila hanya terdapat satu calon ketua umum PK PMII Komisariat Tribakti Kediri yang sah, maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi.

BAB IV
Formatur
Pasal 7
1.    Team Formatur terdiri dari :
a.    Ketua Umum terpilih,
b.    Ketua Umum Demisioner,
c.    Satu orang perwakilan setiap rayon yang dipilih oleh peserta aktif RTK ke-XXXII PMII Tribakti Kediri.
2.    Tugas Formatur adalah membantu Ketua Umum terpilih menyusun PK selengkap-lengkapnya paling lambat 3 X 24 jam.

BAB V
Ketentuan Tambahan
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Tahunan Komisariat XXXII Tribakti Kediri.























KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TEAM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2015-2016
Nomor              : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode2016-2016

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
1.    Demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.

Mengingat
:
1.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII;
2.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
1.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.

MEMUTUSKAN

:
1.    Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3.    Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.                                                           

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :01 mei 2016
Waktu/pukul                              :
Pimpinan Sidang
Ketua                                        :Azis Witres S.Sy
Sekretaris                                 :Moh. Misbahul Munir S.Pd.i

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri



SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI
Ketua                                                                                        Sekretaris
KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) Ke-XXXII
TENTANG KETUA DAN TEAM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT TRIBAKTI KEDIRI
MASA KHIDMAT 2016-2016

Nomor              : .....RTK-XXXII.PK-XXX.PMII.V-04.AA.05.2016
Tentang            :Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode2016-2016

Bissmillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat XXXII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Tribakti Kediri, setelah :

Menimbang
:
3.    Demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
4.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.

Mengingat
:
4.    Nilai-Nilai Dasar (NDP) PMII;
5.    Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
6.    Hasil-Hasil Kongres XVIII di Jambi.

Memperhatikan
:
2.    Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat XXXII PMII Komisariat Tribakti Kediri tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.

MEMUTUSKAN

:
4.    Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII Tribakti Kediri Periode 2016-2016.
5.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
6.    Keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan.

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ditetapkan di                             : Kediri
Pada Tanggal                            :01 mei 2016
Waktu/pukul                              :03.
Pimpinan Sidang
Ketua                                        :Azis Witres S.Sy
Sekretaris                                 :Moh. Misbahul Munir S.Pd.i

Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat Ke-XXXII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Tribakti Kediri




SAEKHU ABBAS                                                                    M. SYAIFUL MUALLI

Ketua                                                                                        Sekretaris

Posting Komentar

0 Komentar